Warga Sintang Tertembak Saat Berburu
PUTUSSIBAU, (KN.com) - Ruba (48) warga Desa Empaci, Kabupaten Sintang, terpaksa mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit Ahmad Diponegoro Putussibau. Ia mengalami luka tembak saat berburu di Dusun Suking, Desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjung di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (23/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat ini pelaku penembakan sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu," ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin.
Sementara itu saat ditemui, Kasat Reskrim IPTU charlestya Karimar memaparkan bahwa saat kejadian ada kedua kelompok masyarakat berburu hewan buruan di hutan Dusun Suking Desa Karya Maju Kecamatan Boyang Tanjung.
"Jadi saat berburu Yayan Kristian (35) ini melepaskan tembakan yang disangkanya hewan buruan, begitu dilihat ternyata mengenai manusia bernama Ruba yang juga berburu, Ruba ini kena peluru dibagian dada kiri dan didada depan,"jelasnya.
Begitu melihat yang tertembak itu manusia, kata Kasat, pelaku bersama rekan-rekannya yang lainpun membawa korban ke Puskesmas Boyan Tanjung, sedangkan pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat.
"Saat ini sudah kita tahan tersangka bersama senjata dan peluru sebagai barang bukti, sedangkan korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit Putussibau," papar Kasat.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenakan pasal (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Oleh sebab itu, diimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu apabila masih ada menyimpan senjata api jenis apapun, untuk dapat segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Sebab hal tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan Undang-undang. (timo/Ant)
"Saat ini pelaku penembakan sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu," ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin.
Sementara itu saat ditemui, Kasat Reskrim IPTU charlestya Karimar memaparkan bahwa saat kejadian ada kedua kelompok masyarakat berburu hewan buruan di hutan Dusun Suking Desa Karya Maju Kecamatan Boyang Tanjung.
"Jadi saat berburu Yayan Kristian (35) ini melepaskan tembakan yang disangkanya hewan buruan, begitu dilihat ternyata mengenai manusia bernama Ruba yang juga berburu, Ruba ini kena peluru dibagian dada kiri dan didada depan,"jelasnya.
Begitu melihat yang tertembak itu manusia, kata Kasat, pelaku bersama rekan-rekannya yang lainpun membawa korban ke Puskesmas Boyan Tanjung, sedangkan pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat.
"Saat ini sudah kita tahan tersangka bersama senjata dan peluru sebagai barang bukti, sedangkan korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit Putussibau," papar Kasat.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenakan pasal (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Oleh sebab itu, diimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu apabila masih ada menyimpan senjata api jenis apapun, untuk dapat segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Sebab hal tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan Undang-undang. (timo/Ant)



Tidak ada komentar: