-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Bupati Sintang Sosialisasikan Hukum Adat Dayak-Melayu

SINTANG, (KN.com) - Guna mengatasi kesimpangsiuran hukum adat di Kabupaten Sintang. Dewan Adat Dayak dan Majelis Adat dan Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sintang sejak tahun 2001 yang lalu sudah duduk bersama untuk menyamakan hukum adat yang berlaku di kedua etnis di Kabupaten Sintang. Hasilnya adalah buku hukum adat bersama suku Dayak dan Melayu. Pada 14 tahun kemudian tepatnya Septemper 2014, hukum adat bersama tersebut disempurnakan oleh DAD dan MABM Kabupaten Sintang. Penyempurnaan hukum adat tersebut untuk mengakomodir aspirasi sub suku yang ada dan perubahan akan nilai-nilai suatu barang yang biasa dijadikan alat ukur hukum adat. 

“Hukum adat dan hak masyarakat adat itu diakui oleh negara, buktinya ada dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2. Negara hanya memberikan syarat pengakuan tersebut, jika masih dijalankan masyarakatnya dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI” jelas Bupati Sintang  Milton Crosby saat tatapmuka dengan ratusan tokoh adat Dayak dan Melayu se Kecamatan Ketungau Tengah pada Rabu, (25/3) lalu di Gedung Serbaguna Kecamatan Ketungau Tengah.

Lanjutnya , Hukum adat ini untuk mengatur, menata dan melindungi masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Untuk itu dirinya juga mendorong agar hukum adat dinamis sesuai perkembangan masyarakat .

Bupati Sintang menambahkan bahwa Kemendagri juga sudah mengakomodir hukum adat ini melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat nilai sosial budaya.

“Kita harus mengawasi  bagaimana penerapan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Sintang. Dan Suku Dayak dan Melayu di Kabupaten Sintang memiliki kekayaan hukum adat yang tetap eksis dan diberlakukan dalam kehidupan masyarakat selama ini” tambah Bupati Sintang.

Bupati Sintang menambahkan kendala penerapan hukum adat selama ini seperti adanya multi tafsir terhadap substansi hukum adat, belum kuatnya dukungan kelembagaan adat, adanya potensi penyimpangan penerapan hukum adat dan kekaburan hukum adat dihadapan hukum positif negara.

“Kendala ini harus kita pelan-pelan atasi karena akan berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat dan daerah. Nah, forum ini baik untuk berdiskusi membicarakan dan mencari solusi dari kendala tersebut” harap Bupati Sintang.

Bupati Sintang menjelaskan bahwa buku hukum adat bersama ini akan segera diperbanyak dan akan dibagikan kepada seluruh Tumenggung, Kepala Desa, Camat, Kapolsek, Danramil dan tokoh adat se Kabupaten Sintang. (*)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda